Hak Seorang Anak

Jangan beri yang sisa untuk islam
Ilustrasi/Tebuireng.online

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

PENDAPAT jumhur ulama, asal hukum nafkah seorang bayi menjadi tanggungan ayahnya secara khusus. Karena itu yang bertanggungjawab melakukan akikah anaknya disunnahkan kepada ayah. Kecuali ayah tidak mampu, boleh dibantu ibu. Satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Kriteria kambing akikah ini sama seperti kriteri kambing kurban: usia, kesehatan dan ukurannya.

Biasanya akikah dilakukan pada hari ketujuh. Selain akikah, pada hari ketujuh ditetapkan dalam sunnah adalah memberikan nama kepada anak yang baik. Adalah hak anak untuk mendapatkan nama yang baik dari kedua orang tuanya. Nama yang baik itu melekatkan nama dengan Allah. Contohnya Abdullah, Abdurrahman, dan lain-lain.

Sebagaimana disampaikan Ibnu Umar ra, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ

“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (Riwayat Muslim).

Kemudian, dicukur rambut pada hari akikah. Lalu ditimbang dan disedekahkan seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Kemudian daging kambingnya bisa dinikmati sebagian oleh keluarga dan dibagikan kepada tetangga. Disunnahkan pula menginformasikan kepada khalayak tentang kelahiran anak.

Masyarakat banyak yang kurang paham, sehingga syariat akikah ini terlupakan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (Riwayat Ahmad).

Ibnu Qayyim berpendapat, Allah jadikan akikah sebagai sarana untuk membebaskan anak dari jeratan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Sejatinya, akikah menjadi tebusan yang membebaskan anak dari kekangan setan dan bala tentaranya.

Sunnah akikah ini menjadi beban orang tua. Bagaimana jika orang tua tidak mampu? Kalau tidak mampu, tidak diwajibkan pada saat itu. Tetapi karena berselang lama, lupa akan gadainya hingga orang tua meninggal dunia. Karena akikah ini sunnah orang tua yang meninggal dunia, maka diambilah harta dari orang tua itu untuk melakukan akikah.*

 

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Artikel Terbaru