Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua dan Kerabat

Jangan beri yang sisa untuk islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, mohon penjelasannya apakah yang kami lakukan sudah benar. Seminggu sebelum Ramadhan biasanya kami menghitung kewajiban zakat kami, meskipun beberapa harta ada yang belum satu tahun. Tabungan yang ada dikali 2,5% untuk zakat dan 2,5% untuk infak. Apakah untuk orang tua dan saudara bisa diambilkan dari dana infak, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Insyaallah, apa yang saudara lakukan dengan menetapkan waktu tertentu setiap tahun untuk menghitung harta dan mengeluarkan zakatnya adalah suatu yang benar. Karena disamping syarat mencapai nisab untuk harta yang wajib dizakatkan, disyaratkan juga berlalunya satu tahun hijriyah untuk harta yang sudah mencapai nisab tersebut.

Dalam kitab Bidayat al-mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa dalam masalah waktu pengeluaran zakat, jumhur ulama mensyaratkan dalam kewajiban zakat emas, perak dan binatang ternak berlalunya satu tahun semenjak mempunyai harta yang mencapai nisab. Hal itu berdasarkan apa yang dilakukan oleh para Khulafa al-Rasyidin dan amalan yang berlaku umum di kalangan para sahabat. Hal itu tidak mungkin kecuali berdasarkan apa yang diajaarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Berdasarkan riwayat yang marfu’ dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi Muhammas Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا زَكَاةَ فِي مَالِ امْرِئٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (Riwayat Tirmizi, Baihaqi dan Daruquthni).

Jadi ketika seorang muslim sudah memiliki harta yang mencapai nisab, maka semenjak hari hartanya mencapai nisab itu dia menghitung sampai satu tahun ke depan, dimana pada waktu itulah dia diwajibkan mengeluarkan zakat hartanya, dan tidak boleh ditunda kecuali memang ada keperluan yang mendesak seperti akan memberikannya kepada saudara dekat yang sedang tidak ada.

Hendaknya ia menjadikan hari itu setiap tahun untuk menghitung dan mengeluarkan zakatnya. Adapun mengenai sebagian harta yang belum satu tahun, para ulama menjelaskan bahwa untuk kemudahan muzakki dalam menghitung dan mengeluarkan zakatnya, maka dibolehkan bagi muzakki untuk mengeluarkan zakat semua hartanya, termasuk yang belum sampai satu tahun pada satu waktu tersebut. Karena akan sangat menyulitkan baginya untuk menetapkan waktu pengeluaran zakat bagi setiap hartanya.

Hal itu juga menunjukkan perhatian terhadap kewajiban dan rukun Islam yang mungkin banyak dilalaikan oleh sebagian umat Islam yang telah diamanahkan harta oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah dan Rasul-Nya telah menegaskan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang dengannya dibangun keislaman seorang muslim.

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dilaksanakan bagi mereka yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakatnya. Di mana barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka berarti ia telah kafir, dan barangsiapa yang enggan atau tidak mau menunaikannya berarti ia telah fasiq dan melakukan dosa besar, dan Allah SWT telah menjanjikan azab yang pedih baginya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرً‌ا مِّنَ الْأَحْبَارِ‌ وَالرُّ‌هْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ فَبَشِّرْ‌هُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ‌ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُ‌هُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Surat At-Taubah [9]: 34-35).

Adapun untuk orang tua, jika mereka tidak mampu maka menjadi kewajiban anaknya untuk menafkahi mereka jika anak itu mampu. Dan itu tidak bersifat sunah, tapi ini merupakan nafkah wajib yang harus dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. Dan tidak boleh kita memberikan zakat kita kepada orang tua kita yang tidak mampu karena hal itu ibarat kita berzakat kepada diri kita sendiri, dimana orang tua itu menjadi tanggungan kita yang wajib kita nafkahi.

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qidamah menyebutkan bahwa Ibnu al-Mundzir menjelaskan bahwa para ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam keadaan seseorang itu dipaksa untuk menafkahi orangtuanya karena dengan membayar zakat kepada mereka menyebabkan mereka tidak memerlukan lagi nafkah anaknya itu dan menghilangkan kewajiban menafkahi dari anak itu, dengan itu manfaat zakat itu kembali kepada anak tesebut sehingga seakan-akan dia berzakat terhadap dirinya sendiri.

Sedangkan untuk saudara, jika ia termasuk kepada orang yang wajib kita nafkahi maka kita tidak boleh membayarkan zakat kita kepada mereka. Dimana menurut pendapat ulama yang kuat, kerabat yang wajib kita nafkahi itu adalah kerabat yang kita berhak mendapatkan harta waris darinya jika ia meninggal. Jika kita tidak diwajibkan untuk menafkahinya maka boleh memberikan zakat kita kepadanya, bahkan itu lebih baik karena mendapatkan dua pahala, yaitu pahala zakat dan pahala silaturrahim, sesuai sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ ، وَهِي عَلَى ذِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ ، وَصِلَةٌ

Dari Salman bin ‘Amir al-Dhabbi, ia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda: “Sedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan silaturrahim.” (Riwayat An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, Hakim dan Baihaqi).

Oleh karena itu, boleh mengambil sebagian dari 2,5% yang dikhususkan untuk infak itu atau dari harta lain yang dimiliki untuk diberikan kepada orang tua kita. Sedangkan untuk saudara, jika ia tidak termasuk orang yang wajib kita nafkahi maka sebaiknya zakat kita diberikan kepadanya, karena disini kita mendapatkan dua pahala yaitu pahala zakat dan pahala silaturrahim kepada saudara kita itu. Jika saudara itu termasuk yang wajib kita nafkahi maka boleh memberikan sebagian dari yang dikhususkan untuk infak itu kepadanya, karena disini kita tidak boleh memberikan zakat kita kepadanya. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Artikel Terbaru