Handphone Berbunyi Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Jangan beri yang sisa untuk islam

KETIKA hendak mendirikan shalat, kita diupayakan untuk meninggalkan dan menghindari segala sesuatu yang dapat mengganggu dan menghilangkan kekusyu’an dalam shalat. Karena hanya shalat yang dilakukan dengan khusyu’ lah yang menjadikan seseorang mendapatkan kemenangan dan menjauhkannya dari perbuatan yang keji dan munkar.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (Surat Al-Mukminun [23]: 1-2).

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ‌ ۗ وَلَذِكْرُ‌ اللَّـهِ أَكْبَرُ‌ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Surat Al-‘Ankabut [29]: 45).

Disamping menjauhkan dan menghindari segala yang menggangu kekusyu’annya, seorang yang shalat juga harus menjaga kesempurnaan shalat orang yang berada di sampingnya dan tidak menganggu kekhusyu’an mereka. Karena itulah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang baru makan bawang merah atau bawang putih untuk mendekati masjid agar bau mulutnya tidak menganggu jamaah lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Begitu juga disini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. mengajarkan kepada umat Islam agar tidak menganggu jamaah lain yang ada disampingnya dengan suara bacaan shalatnya yang dikeraskan.

عَنِ الْبَيَاضِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بمَا يُنَاجِيهِ به ، وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Diriwayatkan dari al-Bayadhi bahwa Rasulullah SAW. keluar menemui orang-orang yang sedang melaksanakan sholat dengan mengeraskan bacaan mereka, maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabb-nya (Tuhannya), maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia munajatkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain.” (Riwayat Imam Malik, Ahmad dan al-Nasa`i).

Di zaman sekarang, salah satu yang selalu menganggu seseorang dan jamaah yang sedang melaksanakan shalat adalah bunyi atau dering handphone yang tidak dimatikan atau disilent dulu sebelum shalat. Dalam hadits di atas, ditegaskan bahwa meskipun itu adalah bacaan ayat-ayat al-Qur`an yang boleh dijaharkan dalam shalat, tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melarangnya jika itu menyebabkan gangguan bagi yang lain, maka apalagi jika itu berupa bunyi dering HP yang terkadang itu berupa lagu yang tidak sepantasnya terdengar dan didengarkan di rumah Allah Ta’ala.

Maka semestinya ketika hendak menunaikan shalat, setiap orang harus terlebih dulu memastikan bahwa Hp-nya sudah dimatikan atau disilent. Dan hendaknya imam shalat selalu mengingatkan para jamaahnya untuk melakukan hal itu supaya tidak menganggu kekhusyu’an dalam shalat jamaah tersebut.

Dan jika seseorang lupa untuk mematikan Hp-nya, dan HP itu berdering ketika shalat dilaksanakan maka tidak apa-apa baginya untuk melakukan sedikit gerakan untuk mematikan atau menghilangkan suara Hp-nya tersebut, dan itu tidak membatalkan shalatnya. Memang itu seharusnya yang dilakukannya dan tidak membiarkan Hp-nya terus berdering yang dapat menganggu kekhusyu’an shalatnya dan shalat orang-orang yang ada di sekelilingnya. Karena para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menjelaskan bahwa gerakan dalam shalat yang bukan merupakan bagian dari shalat tidak membatalkan shalat jika itu gerakan yang sedikit dan akan membatalkannya jika itu gerakan yang banyak. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Artikel Terbaru