Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagi seorang muazin di masjid, mana yang lebih didahulukan antara berbuka atau mengumandangkan azan dulu baru kemudian berbuka?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Surat al-Baqarah [2]: 187).
Beredasarkan ayat di atas, maka waktu berbuka puasa bagi orang yang berpuasa adalah ketika telah yakin bahwa matahari telah terbenam sebagai tanda waktu malam sudah datang. Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa yaitu datangnya waktu malam, sebagaimana Dia menetapkan bahwa batasan boleh makan, minum, berhubungan suami istri dan waktu mulai berpuasa adalah datangnya awal waktu siang (terbitnya fajar). Hal itu menunjukkan bahwa tidak boleh berpuasa pada waktu malam, sebagaimana tidak boleh berbuka pada waktu siang di hari-hari berpuasa.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menegaskan bahwa ayat diatas menunjukkan bahwa waktu berbuka puasa itu adalah ketika terbenamnya matahari.
Dan hal itu dipertegas lagi oleh Nabi SAW. dalam haditsnya:
عن أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Dari Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila malam datang dari arah sini, dan siang siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam maka orang yang puasa boleh berbuka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ini merupakan ijma’ kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu sampai sekarang. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan, “Shalat Magrib disegerakan setelah terbenamnya matahari, dan ini merupakan ijma’ kaum muslimin, dan diriwayatkan dari kaum Syi’ah dalam hal ini sesuatu yang tidak perlu dianggap dan tidak punya dasar”.
Dan orang yang berpuasa disunnahkan oleh Rasulullah SAW. untuk menyegerakan berbuka puasa dan tidak menunda-nunda berbuka ketika matahari telah terbenam sebagai pertanda masuknya waktu sholat Maghrib:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Sahl bin Sa’d meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Syarah Muslimnya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin matahari terbenam. Maksudnya adalah bahwa urusan umat ini akan selalu teratur dan selalu dalam kebaikan selama mereka menjaga sunnah ini.
Ibnu Abdul Barr dalam kitab Tamhidnya juga menjelaskan bahwa disunnahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan menyegerakan berbuka itu adalah setelah yakin terbenamnya matahari, dan tidak boleh seseorang berbuka ketika ia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Karena sesuatu yang difardhukan jika diwajibkan dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan kayakinan juga.
Adapun bagi seorang muazin, jika azannya dijadikan tanda bagi orang-orang yang berpuasa di sekitarnya untuk berbuka maka hendaknya dia secepatnya azan begitu matahari terbenam. Agar jangan menjadi sebab orang-orang mengakhirkan berbuka puasa. Dibolehkan baginya untuk berbuka dengan sesuatu yang tidak memakan waktu lama seperti minum air.
Sedangkan jika azannya itu tidak ditunggu orang sekitarnya untuk dijadikan tanda untuk berbuka puasa, seperti azan untuk diri sendiri atau azan untuk orang-orang yang berada dekat dengan dirinya, maka tidak apa-apa baginya untuk berbuka dulu sebelum azan karena orang-orang yang berada di dekatnya itu tetap akan berbuka bersama dia meskipun ia tidak mengumandangkan azan.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir