Perjalanan Aqsa – Jordan

Jangan beri yang sisa untuk islam

Hotel Makkah

Hotel Madinah

✨ Destinasi Perjalanan:
🔹Masjidil Aqsa
🔹Petra
🔹Wadi rum Camp
🔹 Jeep Tour
🔹Laut Mati
🔹Gua Ashabul Kahfi
‐–‐——————–

Persyaratan Peserta :

Syarat Pendaftaran:
1. Melakukan Booking seat (uang muka) sebesar Rp 5.000.000 per jamaah/pax.
2. Membawa serta Melampirkan dokumen pada saat pendaftaran sebagai berikut:
a. Scan Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan pada saat keberangkatan.
b. Scan KTP
c. Scan KK
d. Softfile Pasphoto berwarna (80% tampak wajah dan 20% pundak, latar belakang putih) file gambar (jpeg/jpg/png)

3. Buku kuning (Vaksin Meningitis)
4. Menyerahkan Paspor Fisik sekurang-kurangnya H-14 dari tanggal keberangkatan.

Alamat pengiriman dokumen:

1. Kantor Pusat UBN Journey
Alamat : Komplek Bumi Malaka Asri 3
Jl. Flamboyan I No.9 Blok H5, RT.009, RW.10,
Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, 13460.

https://maps.app.goo.gl/CQdA5W99SWa1rWuLA

2. AQL Islamic Center (Tebet)
Jl. Tebet Utara III/21, RT.8, RW.2, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, 12820

https://maps.app.goo.gl/vrpyStFtKVpJdG1DA

Hormat kami,
Admin UBN Journey
‪+62811-9650-8077

SYARAT DAN KETENTUAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA

DEFINISI

Calon Jama’ah adalah orang beragama Islam yang telah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata.

Calon Jama’ah Anak adalah seorang anak yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Perjalanan Ibadah adalah Perjalanan yang dilakukan oleh Calon Jama’ah dan/atau Calon Jama’ah Anak ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan ibadah Haji dengan fasilitas Haji Plus, Haji Furoda dan/atau Umroh.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan ibadah umrah dan/atau haji (selanjutnya disebut dengan “UBN JOURNEY”).

Pihak Ketiga adalah Mitra UBN JOURNEY yang bekerja sama dalam pelayanan perjalanan Calon Jemaah, termasuk namun tidak terbatas pada pihak Vendor, Hotel, Maskapai Penerbangan dan/atau Land Arrangement.

Biaya perjalanan ibadah adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Calon Jama’ah yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata.

Dokumen Perjalanan adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh Calon Jama’ah dalam rangka melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata sebagaimana dipersyaratkan oleh pihak UBN Journey.

KETENTUAN UMUM

Calon Jama’ah dapat melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata secara perseorangan atau berkelompok.

Calon Jama’ah yang akan melakukan perjalanan ibadah secara perseorangan wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

Calon Jama’ah Anak yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata wajib didampingi oleh Calon Jama’ah.

TATA CARA PENDAFTARAN.

1. Pendaftaran perjalanan ibadah Umroh dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak UBN Journey dengan membayarkan tanda jadi pendaftaran dengan jumlah minimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak UBN Journey.

2. Pendaftaran perjalanan ibadah Haji Plus atau Haji Furoda dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak UBN Journey dengan membayarkan uang muka senilai USD 4.000 atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak UBN Journey dari waktu ke waktu.

3. Pembayaran tanda jadi dan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3×24 jam, dalam hal calon Jama’ah tidak dapat melakukan pembayaran tanda jadi dalam waktu yang telah ditentukan, maka pendaftaran calon Jama’ah dapat dianggap batal.

4. Calon Jama’ah wajib melengkapi Dokumen Perjalanan yang dipersyaratkan oleh UBN Journey dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pendaftaran, dalam hal calon Jama’ah haji membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) hari, maka calon Jama’ah wajib menginformasikannya kepada pihak UBN Journey.

5. Penyerahan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud diatas dapat mengakibatkan Kegagalan dalam penerbitan Visa;

6. Pengaturan tempat duduk di dalam kendaraan yang dipakai dalam perjalanan tidak sesuai permintaan Calon Jama’ah;

7. Pengaturan kamar pada tempat tinggal yang dituju tidak sesuai permintaan Calon Jama’ah; dan/atau Pengaturan akomodasi lainnya selama berada di tempat yang dituju Calon Jama’ah yang tidak sesuai dengan permintaan Calon Jama’ah. Oleh karenanya, Calon Jama’ah bersedia untuk menerima seluruh kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

8. Calon Jama’ah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum keberangkatan, dalam hal calon Jama’ah melakukan pelunasan biaya perjalanan melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka dapat menyebabkan perubahan biaya paket perjalanan.

9. Calon Jama’ah yang telah membayar lunas tanda jadi pendaftaran dan/atau seluruh biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata akan mendapatkan kuitansi pembayaran.

10. Dalam hal Calon Jama’ah menghendaki adanya perubahan-perubahan paket perjalanan dan/atau fasilitas yang telah disediakan pihak UBN Journey, maka Calon Jama’ah wajib menginformasikan kepada pihak UBN Journey dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum hari keberangkatan.

KETENTUAN BIAYA PERJALANAN

1. UBN Journey menetapkan Biaya tanda jadi perjalanan ibadah Umroh sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan Biaya Uang Muka perjalanan ibadah haji Furoda sebesar USD 4.000, atau dengan nilai lainnya yang ditetapkan dari waktu ke waktu.

2. Biaya Perjalanan tambahan yang dibebankan pada Calon Jama’ah dapat timbul, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut:
-Perubahan Paket Perjalanan;
-Perubahan jadwal tiket perjalanan;
-Perubahan kelas hotel;
-Penggantian nama pada tiket yang telah dikeluarkan oleh pihak penerbangan dan/atau;
-Tambahan fasilitas lain berdasarkan permintaan dari Calon Jemaah.
-Tambahan beban pada bagasi yang melebihi ketentuan maksimal Batasan beban yang ditentukan oleh pihak maskapai penerbangan dari waktu ke waktu
-Calon Jama’ah memahami sepenuhnya bahwa biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga dan biaya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pihak Ketiga
-Pihak UBN Journey dapat menetapkan harga khusus untuk biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jama’ah tertentu menurut kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak UBN Journey dari waktu ke waktu.
-Dalam hal Calon Jama’ah melakukan penjadwalan ulang, maka Calon Jama’ah tersebut akan dikenakan biaya penjadwalan ulang sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
-Dalam hal terdapat kondisi dimana pendaftaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata telah ditutup karena telah memenuhi kuota pendaftaran, dan apabila terdapat permintaan tambahan kuota dari Calon Jemaah, maka pihak UBN Journey akan melakukan penyesuaian harga dengan menyesuaikan pada kondisi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.

KETENTUAN PEMBATALAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA

1. Calon Jama’ah dapat melakukan pembatalan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum keberangkatan.
2. Pembatalan yang dilakukan oleh Calon Jama’ah yang diakibatkan oleh adanya keadaan memaksa (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, wabah penyakit, meninggal dunia, pemberontakan / huru-hara, dan/atau kondisi lain di luar kuasa dan tidak dapat dihindari dengan usaha maksimal Calon Jama’ah maka tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA

1. Biaya paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata pada prinsipnya menggunakan mata uang Rupiah, namun dalam hal tertentu Calon Jama’ah dapat menggunakan Mata Uang Asing dalam melakukan pembayaran.
2. Pembayaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang menggunakan Mata Uang Asing disarankan agar melakukan pembayaran dengan kurs mata uang asing yang sama.
3. Dalam hal Calon Jemaah melakukan pelunasan dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka pihak UBN Journey akan mengonversi menjadi nilai Mata Uang Asing pada saat Calon Jama’ah melakukan pelunasan. Calon Jama’ah memahami bahwa apabila terdapat selisih nilai kurs Mata Uang, maka Calon Jama’ah wajib untuk membayar selisihnya.
4. Calon Jama’ah yang melakukan pembayaran secara bertahap dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka setiap tahapan pembayaran akan langsung dikonversi menjadi nilai kurs mata uang asing pada saat pihak UBN Journey menerima pembayaran.

FASILITAS PERLENGKAPAN PERJALANAN

1. Pihak UBN Journey menyediakan perlengkapan perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jama’ah berupa:
-Seragam Ikhwan dan Akwat
-Kain Ihram (khusus Ikhwan)
-Bergo panjang (khusus Akhwat)
-Buku Dzikir La Tahzan
-Buku MushafQu 1 Juz
-Buku panduan Umrah

2. Adapun perlengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau perlengkapan lainnya yang ditentukan oleh pihak UBN Journey dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan pilihan paket perjalanan yang dipilih oleh Calon Jemaah.

3. Seluruh perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diberikan secara gratis kepada Calon Jama’ah dan tidak dapat diuangkan.

4. Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan ke alamat domisili Calon Jama’ah berdasarkan permintaan Calon Jama’ah dengan biaya pengiriman yang dibebankan oleh Calon Jama’ah.

5. Kerusakan terhadap Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas menjadi tanggung jawab Calon Jama’ah, sedangkan terhadap kerusakan Perlengkapan Perjalanan yang diberikan secara langsung di kantor UBN Journey maka akan langsung dilakukan penggantian.

6. Pihak UBN Journey tidak dapat melakukan penukaran terhadap Perlengkapan Perjalanan yang mengalami kerusakan pada saat perjalanan telah dimulai, oleh karenanya hal tersebut menjadi tanggung jawab Calon Jama’ah.

KETENTUAN PENGEMBALIAN DANA

1. Setiap Calon Jama’ah yang mengajukan pembatalan keberangkatan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dan ingin mengajukan pengembalian dana Perjalanan maka wajib mengisi formulir pengembalian dana yang disediakan oleh Pihak UBN Journey.

2. Formulir pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari keberangkahari

3. Pengembalian dana paket Perjalanan kepada Calon Jama’ah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UBN Journey akan mengembalikan dana paket Perjalanan sebesar 100% (Seratus Persen) kepada Calon Jama’ah yang telah mengajukan pembatalan pemberangkatan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
b. UBN Journey akan mengembalikan dana paket Perjalanan secara parsial yang nominalnya akan ditentukan berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita pihak UBN Journey kepada Calon Jama’ah yang telah mengajukan pembatalan keberangkatan dalam jangka waktu melebihi 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
3. Dalam hal Visa haji furoda tidak dapat diterbitkan karena peraturan dari Negara Asal, maka seluruh dana Haji Furoda yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Calon Jama’ah Haji Furoda dengan mengikuti ketentuan ayat (1) dan (2).
4. Dalam hal permohonan pengembalian dana disetujui oleh pihak UBN Journey, maka dalam proses pengembalian dana akan dilaksanakan paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kerja.
5. Khusus untuk pembatalan paket Haji Furoda, maka pengembalian dana kepada Calon Jama’ah akan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal formulir pengembalian dana Perjalanan disetujui oleh pihak UBN Journey.

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

1. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebakaran, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan masal, perubahan kebijakan oleh pihak ketiga yang tidak dapat dihindari yang secara langsung berdampak pada pelaksanaan Perjalanan Ibadah dan/atau wisata Calon Jama’ah.

2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas yang menimpa pihak UBN Journey sehingga menimbulkan ke-tidaksesuaian fasilitas perjalanan yang sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak UBN Journey kepada Calon Jemaah, maka pihak UBN Journey akan berusaha dengan usaha terbaiknya untuk tetap memberikan fasilitas yang telah dijanjikan kepada Calon Jama’ah.

3. Bahwa apabila dikarenakan suatu hal ternyata Pihak UBN Journey dengan usaha terbaiknya tidak dapat memberikan fasilitas yang telah dijanjikan, maka Pihak UBN Journey akan memberikan kompensasi kepada Calon Jama’ah yang jumlahnya akan disesuaikan dengan selisih fasilitas yang diterima oleh Calon Jama’ah.

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jama’ah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian pihak UBN Journey, maka pihak UBN Journey wajib untuk mengganti kerugian yang terjadi.
2. Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jama’ah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian Calon Jama’ah maka pihak UBN Journey dan pihak Maskapai Penerbangan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
3. Keluhan atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan calon Jama’ah yang terdapat di bagasi pesawat milik Calon Jama’ah dapat dilaporkan secara resmi ke kantor pusat UBN Journey.
4. Barang aset milik UBN Journey yang dipinjamkan kepada Calon Jama’ah wajib dijaga dengan baik, dan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian Calon Jama’ah, maka pihak Uhud Tour berhak meminta ganti rugi kepada Calon Jama’ah, dan Calon Jama’ah wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Share :

Rp41.000.000

Category

Description

📆 Keberangkatan: 25 Oktober – 03 November 2025 (10 Hari 8 Malam)
✈ Oman Air
🕌 Destinasi: Al Aqsa & Jordan

Mendalami makna spiritual Masjidil Aqsa dan simbol perjuangan Kemanusiaan.

Dalam langkah kita menuju Al-Aqsa, tersimpan doa, kesaksian, dan kepedulian. Mari bersama, bukan hanya hadir di sana, tapi menyuarakan harapan dari bumi Palestina.

Bersama UBN Journey temukan makna sejati perjalanan ini. Jadilah saksi, jadilah bagian dari perubahan.

Paket Umroh :

Rp29.500.000Rp35.700.000

Rp29.500.000Rp35.700.000