Sahkah Shalat dengan Pakaian Bernajis karena Lupa?

Jangan beri yang sisa untuk islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya ingin bertanya. Bagaimana hukumnya bila kita memakai pakaian terkena najis, kemudian karena lupa kita shalat dengan pakaian tersebut, dan baru sadar atau teringat kembali saat sedang shalat atau setelah shalat. Apakah kita harus mengulang shalat kita dari awal? Jazakallah.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di antara syarat sahnya shalat kita adalah kita harus melakukannya dalam keadaan suci, dan suci ini berkaitan dengan badan, pakaian dan tempat kita shalat. Untuk badan, kita diperintahkan untuk berwudhu jika berhadas kecil, dan mandi jika kita berhadas besar (junub, haid dan nifas). Untuk tempat dan pakaian kita diperintah untuk mensucikan tempat dan pakaian yang kita pakai untuk shalat dari segala najis. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ‌

“dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 4).

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ الْحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيْهِ

“Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

عن جابر بن سمرة قال‏:‏ ‏سمعت رجلًا سأل النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم أصلي في الثوب الذي آتي فيه أهلي قال‏:‏ نعم إلا أن ترى فيه شيئًا فتغسله

Diriwayatkan dari Jabir bin Samrah ra, ia berkata, “saya mendengar seseorang bertanya kepada Nabi SAW. “Apakah saya boleh sholat dengan pakaian yang saya pakai ketika berhubungan dengan istri? Rasulullah SAW menjawab: “Boleh, kecuali jika kamu melihat sesuatu (maksudnya najis) maka kamu harus mencucinya”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri ra.

بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ. فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى -. وَقَالَ: إِذَا جاَءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا

Tatkala Rasulullah SAW sedang shalat bersama sahabat-sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya2 lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal tersebut, mereka (para sahabat) pun melepaskan sandal mereka. Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, “Ada apa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.” Rasulullah SAW menjelaskan, “Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis, maka akupun melepaskan keduanya.” Beliau juga mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Mengenai hukum menjauhi dan mensucikan tempat dan pakaian dari najis ini, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa ia merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan, dalam mazhab Maliki ada dua pendapat, yang pertama, bahwa menghilangkan najis itu adalah sunnah, dan pendapat yang kedua ia adalah fardhu jika ingat dan kewajibannya jatuh jika lupa.

Imam Syaukani berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib tapi bukan syarat sah shalat, maka jika dia shalat dan ada najis di pakaiannya berarti ia telah berdosa meninggalkan yang wajib tapi shalatnya tidak batal. Hal itu berbeda dengan jika dianggap sebagai syarat sah sholat, dimana jika dia sholat dan ada najis di pakaiannya maka shalatnya batal dan dia harus mengulang lagi sholatnya.

Berdasarkan pendapat jumhur ulama di atas, maka barang siapa yang shalat dengan pakaian yang terkena najis dan ia mengetahuinya maka sholatnya batal dan ia wajib mengulangi lagi. Sedangkan jika dia shalat dengan dengan pakaian yang bernajis tapi dia lupa atau tidak mengetahuinya, dan baru mengetahui setelah selesai shalatnya maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi lagi.

Sedangkan jika dia mengetahuinya ketika dalam sholat maka jika memungkinkan untuk melepaskan pakaian yang terkena najis tersebut tanpa membuka auratnya maka ia melepaskannya dan melanjutkan sholatnya. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW di atas yang menjelaskan bahwa Beliau mencopot sandal yang terkena najis dan terus melanjutkan shalat dan tidak mengulanginya lagi yang menunjukkan bahwa shalat yang beliau lakukan dengan najis yang ada di sandal tanpa diketahuinya adalah sah sehingga tidak perlu diulang. Tapi jika tidak memungkin untuk melepaskannya karena akan membuka auratnya maka hendaklah ia memutus shalatnya untuk mengganti pakaiannya karena suci dari najis merupakan syarat sah sholat menurut jumhur ulama.

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru