Wanita Karir, Antara Bekerja dan Mendidik Anak

Jangan beri yang sisa untuk islam

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

ISLAM menegaskan bahwa semulia-mulia dan sebaik-baik pekerjaan seorang wanita yang telah menjadi istri dan ibu adalah mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik. Sehingga menjadikan mereka laki-laki dan wanita-wanita yang shaleh dan shalehah yang akan membangun dan memajukan bangsa dan umatnya. Serta menyediakan lingkungan keluarga yang penuh kehangatan dan kemesraan yang memberikan ketenangan bagi suami dan anak-anak mereka sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik jauh dari segala penyimpangan dan perilaku-perilaku negatif.

Dan ini adalah tugas utama seorang perempuan yang telah diberikan keutamaan dan kelebihan secara fisik dan kejiwaan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga mampu mengemban amanah yang sangat berat ini, yang tidak akan mampu dilakukan dengan baik oleh seorang laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَ‌حْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُ‌ونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Surat Al-Rum [30]: 21).

Dan sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : ” أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ingatlah setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam rumah tangganya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Dan hamba adalah pemimpin dalam menjaga harta kekayaan tuannya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Dan tiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Syarat dan Ketentuan

Tetapi, itu tidak berarti Islam melarang seorang perempuan untuk bekerja di luar rumahnya jika memang itu diperlukan dan tidak sampai melalaikan tugas utamanya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Tentunya ketika Islam membolehkan seorang wanita untuk bekerja diikuti dengan syarat dan ketentuan sehingga tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di antara syarat dan ketentuan yang membolehkan seorang perempuan untuk bekerja adalah:

  • Pekerjaannya itu tidak sampai melalaikannya dari tugas dan pekerjaan utamanya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya karena itu akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanallahu ta’ala sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits di atas.
  • Hendaknya pekerjaannya itu sesuai dengan kodrat dan kemampuan fisiknya sebagai seorang wanita, jauh dari pekerjaan yang berat secara fisik atau yang menyebabkannya sering melakukan perjalanan dan jauh dari keluarga serta anak-anaknya dalam waktu yang lama.
  • Ketika keluar untuk bekerja hendaknya dengan pakaian yang menutup aurat secara syar’i.
  • Jangan sampai dalam pekerjaan itu menyebabkan ia berkhalwat dengan orang yang bukan mahramnya. Dan menjauhkan diri dari lingkungan pekerjaan yang dapat menimbulkan fitnah seperti berada di tengah-tengah kaum laki-laki dalam suasana dan kondisi yang menyalahi adab Islam.
  • Hendaknya ia bekerja itu atas izin suaminya atau seizin ayahnya jika belum bersuami.

Jika suami meminta tidak bekerja di luar, tentu disini lebih baik mengikuti saran suami agar dapat meluangkan waktu yang cukup dan fokus untuk mengasuh dan mendidik anak-anak. Karena itulah tugas utama seorang ibu yang seharusnya tidak dilalaikan agar anak-anak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari ibunya. Apalagi suami dengan pekerjaannya sudah dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

Mungkin ketika anak-anak sudah dewasa dan bisa mandiri, sang istri dapat melakukan pekerjaan apapun yang bermanfaat yang ingin dilakukan karena sudah memiliki waktu luang yang banyak. Wallahu ‘alam bish shawab.*

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Artikel Terbaru