Wanita Melahirkan Secara Cesar, Bagaimana Nifasnya?

Jangan beri yang sisa untuk islam
Ilustrasi/Nakita.id

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, Jika istri melahirkan dengan cara operasi cesar, apakah masa nifasnya selama 40 hari juga atau jika darah sudah tidak keluar lagi (walaupun belum 40 hari) sudah dapat melaksanakan ibadah shalat?

Hamba Allah

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Para ulama menjelaskan bahwa nifas adalah darah yang keluar mengikuti kelahiran atau darah yang keluar disebabkan melahirkan dan hal itu sama saja antara yang melahirkan secara normal atau pun secara cesar. Bahkan meskipun perempuan itu keguguran dan mengeluarkan janin yang telah berbentuk dengan mempunyai kepala, kaki dan tangan, dan itu biasanya terjadi setelah 80 hari kehamilan. Maka darah yang keluar setelah itu adalah darah nifas. Hal itu karena hukum nifas ini berkaitan dengan keluarnya darah setelah melahirkan.

Sedangkan jika janin yang gugur itu belum berbentuk yang biasanya sebelum masa 80 hari maka darah yang keluar setelah itu tidak dianggap darah nifas. Tetapi dianggap darah istihadhah (darah penyakit) kecuali jika bertepatan dengan masa haidnya maka dianggap darah haid.

Jumhur ulama termasuk 4 imam mazhab berpendapat bahwa jangka waktu keluarnya darah nifas yang paling pendek itu tidak ada batasnya. Hal itu berarti jika perempuan yang habis melahirkan kemudian setelah beberapa lama melihat bahwa darahnya berhenti meskipun kurang dari 40 hari maka ia telah suci dan selanjutnya wajib melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lain yang diwajibkan ke atasnya. Atau setelah melahirkan ia tidak mengeluarkan darah maka ia berarti suci.

Ibnu Qidamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa jika seorang perempuan melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka ia adalah suci dan tidak dalam keadaan nifas karena nifas itu maksudnya adalah darah, dan dalam hal ini darah itu tidak ada.

Imam Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzinya menjelaskan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in dan orang-orang setelah mereka bersepakat (ijma’) bahwa perempuan yang sedang nifas hendaklah meninggalkan sholat selama 40 hari kecuali kalau dia telah suci sebelum itu, maka dia harus mandi dan sholat. Adapun jika dia masih melihat darah keluar setelah 40 hari maka mayoritas ulama mengatakan bahwa dia tidak boleh meninggalkan sholat setelah 40 hari. Ini adalah pendapat mayoritas fuqoha dan pendapat Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Imam Tirmizi berdalilkan kepada atsar yang diriwayatkan dari Ummu Salamah

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم أَرْبُعِينَ يَوْمًا

“Adalah wanita yang nifas pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam diri selama 40 hari” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).

Berdasarkan atsar ini, jumhur ulama berpendapat bahwa jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan darah yang keluar setelah itu bukanlah darah nifas. Tapi mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 60 hari karena hal itu terjadi. Di mana Rabi’ syaikhnya Imam Malik mengatakan bahwa dia mendapati orang-orang mengatakan bahwa selama-lamanya nifas adalah 60 hari.

Oleh karena itu, jika istri anda melahirkan secara cesar dan mengeluarkan darah setelahnya maka itu adalah darah nifas. Jika berhenti sebelum masa 40 hari maka berarti ia telah suci dan wajib mandi kemudian melaksanakan shalat. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

 

Facebook
WhatsApp
Threads
X
Telegram
Print
Picture of KH Bachtiar Nasir

KH Bachtiar Nasir

Ulama, Pemikir, dan Penggerak Dakwah Islam

Artikel Terbaru